ALLAH AKAN MEMBINASAKAN ORANG YANG ENGGAN BAYAR HUTANG |
Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. (An Nisa’ 58)
Allah
Ta’ala berfirman: “Apabila sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain
maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)”.
(Al Baqarah 283)
Penundaan
pembayaran hutang orang yang kaya setelah ditagih tanpa ada udzur
adalah haram. Bahkan ada segolongan imam kita menyatakan bahwa orang
yang enggan membayar hutangnya setelah diperintah oleh hakim padahal dia
mampu. Maka bagi hakim boleh bertindak dengan tangan kekerasan, lalu
menikam lambungnya dengan besi agar membayar atau mati. Dalil-dalil
hadis Rasulullah SAW tentang hutang piutang antara lain:
Imam
Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa
Rasulullah SAW bersabda: Menangguhkan hutang orang yang mampu adalah
suatu penganiayaan. Dan apabila di antara kamu sekalian itu dibayar oleh
orang yang mampu dengan cara cicilan maka terimalah yang demikian itu.
Abu
Hurairah ra berkata: Barang siapa yang hutang uang orang, lantas
berkehendak untuk membayarnya maka akan mempermudah jalan untuk
membayarnya. Barang siapa yang hutang dengan tujuan menghanguskan uang
itu maka Allah akan membinasakannya. (HR Bukhari dan Ibnu Majah)
Rasulullah
SAW bersabda: Orang yang masih mempunyai tanggungan hutang (lantas
meninggal dunia) maka terbelenggu di kuburan, tidak akan lepas kecuali
hutang dibayar (oleh ahli warisnya).” (HR Adailami)
Atthabrani
meriwayatkan hadis sebagai berikut: Barang siapa yang berhutang,
berniat untuk membayarnya (lantas sampai meninggal dunia tidak dibayar)
maka Allah akan membayarnya kelak di hari kiamat. Barang siapa yang
hutang dan tidak berniat untuk membayarnya lantas meninggal dunia, maka
Allah Yang Maha Mulia dan Maha Agung pada hari kiamat berfirman: Apakah
kamu mempunyai perkiraan bahwa Aku tidak mengambil hal hamba-Ku.”
Akhirnya kebaikan orang yang mempunyai tanggungan hutang itu diambil dan
dikumpulkan dalam kebaikan orang yang menghutanginya. Bila orang yang
mempunyai tanggungan hutan tidak mempunyai kebaikan maka kejelekan orang
yang menghutanginya diberikan kepadanya.” (Berbagai sumber:tor)
|
|
terakhir Diperbaharui (Thursday, 25 June 2009) |
Sumber: Lidahwali.com
No comments:
Post a Comment