Monday 8 November 2010

ARTIKEL AGAMA: ORANG YANG ENGGAN BAYAR HUTANG

ALLAH AKAN MEMBINASAKAN ORANG YANG ENGGAN BAYAR HUTANG

      Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. (An Nisa’ 58)
      Allah Ta’ala berfirman: “Apabila sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)”. (Al Baqarah 283)
     
Hutang piutang merupakan masalah yang sering terjadi dalam kehidupan ini. Sesungguhnya hutang kepada seseorang, lantas tidak berkehendak atau tidak mempunyai harapan untuk membayar atau dia tidak mempunyai cadangan keuangan yang digunakan untuk melunasi hutangnya, sedang orang yang dihutangi tidak mengetahui keadaannya adalah haram. Jadi ilmunya orang yang berhutang adalah berkewajiban mengembalikan sesuai dengan akad perjanjiannya. Jangan berniat untuk mengingkari dalam membayar hutang.
      Penundaan pembayaran hutang orang yang kaya setelah ditagih tanpa ada udzur adalah haram. Bahkan ada segolongan imam kita menyatakan bahwa orang yang enggan membayar hutangnya setelah diperintah oleh hakim padahal dia mampu. Maka bagi hakim boleh bertindak dengan tangan kekerasan, lalu menikam lambungnya dengan besi agar membayar atau mati. Dalil-dalil hadis Rasulullah SAW tentang hutang piutang antara lain:

      Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: Menangguhkan hutang orang yang mampu adalah suatu penganiayaan. Dan apabila di antara kamu sekalian itu dibayar oleh orang yang mampu dengan cara cicilan maka terimalah yang demikian itu.

      Abu Hurairah ra berkata: Barang siapa yang hutang uang orang, lantas berkehendak untuk membayarnya maka akan mempermudah jalan untuk membayarnya. Barang siapa yang hutang dengan tujuan menghanguskan uang itu maka Allah akan membinasakannya. (HR Bukhari dan Ibnu Majah)

      Rasulullah SAW bersabda: Orang yang masih mempunyai tanggungan hutang (lantas meninggal dunia) maka terbelenggu di kuburan, tidak akan lepas kecuali hutang dibayar (oleh ahli warisnya).” (HR Adailami)

      Atthabrani meriwayatkan hadis sebagai berikut: Barang siapa yang berhutang, berniat untuk membayarnya (lantas sampai meninggal dunia tidak dibayar) maka Allah akan membayarnya kelak di hari kiamat. Barang siapa yang hutang dan tidak berniat untuk membayarnya lantas meninggal dunia, maka Allah Yang Maha Mulia dan Maha Agung pada hari kiamat berfirman: Apakah kamu mempunyai perkiraan bahwa Aku tidak mengambil hal hamba-Ku.” Akhirnya kebaikan orang yang mempunyai tanggungan hutang itu diambil dan dikumpulkan dalam kebaikan orang yang menghutanginya. Bila orang yang mempunyai tanggungan hutan tidak mempunyai kebaikan maka kejelekan orang yang menghutanginya diberikan kepadanya.” (Berbagai sumber:tor)
 
terakhir Diperbaharui (Thursday, 25 June 2009)
 
BETUL KAN! KITA PULA YANG MACAM MINTA SEDEKAH NAK TUNTUT DUIT SENDIRI




Sumber: Lidahwali.com

No comments: